Sahabat HomeSchooling, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi bagi setiap muslim yang sudah mencapai nishab. Zakat sendiri memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang pengertian zakat mal dan dalilnya. Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencukupi dan sudah melewati satu haul. Haul sendiri adalah masa satu tahun hijriyah yang telah dilalui oleh harta tersebut.
Secara etimologi, zakat berasal dari kata zaka atau zakia yang artinya berkembang atau bersih. Sedangkan mal artinya harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah tumbuh dan bersih dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam.
Zakat mal juga memiliki tujuan utama untuk menghilangkan sifat kikir dan serakah, serta memperkuat keimanan seseorang kepada Allah SWT. Zakat mal juga dapat dijadikan sebagai bentuk wujud solidaritas sosial dalam masyarakat.
Dalil-dalil Zakat Mal
Secara syar’i, zakat mal memiliki beberapa dalil yang dijadikan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Berikut ini adalah beberapa dalil tersebut:
No | Dalil | Asalnya |
---|---|---|
1 | Kewajiban Zakat Mal | Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 177 |
2 | Pengeluaran Zakat Mal | Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 257 |
3 | Manfaat Zakat Mal | Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 |
Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai setiap dalil tersebut:
Dalil Kewajiban Zakat Mal
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 177 menjelaskan tentang kewajiban zakat bagi setiap muslim. Ayat tersebut berbunyi:
“Bukanlah bertakwa itu menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat, akan tetapi bertakwa itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan) dan orang-orang yang meminta-minta; serta untuk (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, orang-orang yang sabar dalam kesulitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah yang benar (mu’min) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara tegas menyebutkan kewajiban memberikan harta yang dicintai kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk zakat mal. Oleh karena itu, setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat mal.
Dalil Pengeluaran Zakat Mal
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 257 menjelaskan tentang pentingnya memberikan zakat mal. Ayat tersebut berbunyi:
“Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberikan perintah untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang, termasuk dengan memberikan zakat mal. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat mal sebagai wujud kebaikan dan keadilan sosial.
Dalil Manfaat Zakat Mal
Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 menjelaskan tentang manfaat zakat mal bagi orang yang menerimanya. Ayat tersebut berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat mal dapat membersihkan dan mensucikan orang yang menerimanya dari sifat kekurangan dan kebutuhan. Selain itu, doa yang dipanjatkan oleh pemberi zakat juga dapat memberikan ketenteraman jiwa bagi orang yang menerimanya.
Syarat Zakat Mal
Untuk bisa menunaikan zakat mal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat zakat mal yang perlu diketahui:
1. Menjadi Milik Pribadi
Zakat mal hanya wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara pribadi, bukan dari harta yang dikumpulkan bersama-sama dengan orang lain atau dari harta perusahaan.
2. Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dimiliki sebelum wajib dikeluarkan zakat. Besaran nishab zakat mal adalah senilai 85 gram emas. Jika jumlah harta sudah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari harta tersebut.
3. Melewati Haul
Zakat mal hanya wajib dikeluarkan setelah melewati satu haul atau masa satu tahun hijriyah. Artinya, jika harta belum melewati masa satu tahun hijriyah, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Tidak Ada Hutang
Sebelum menunaikan zakat mal, seseorang harus memastikan bahwa ia tidak memiliki hutang yang belum dibayar. Hal ini dilakukan agar harta yang dikeluarkan benar-benar diperuntukkan untuk kepentingan yang ditentukan dalam syariat.
Lembaga Pengelola Zakat Mal
Untuk memaksimalkan pemberian zakat mal, dibentuklah lembaga pengelola zakat mal. Lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat mal kepada orang-orang yang membutuhkan. Berikut ini adalah beberapa lembaga pengelola zakat mal yang ada di Indonesia:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS merupakan salah satu lembaga pengelola zakat mal yang paling besar dan luas di Indonesia. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengelola zakat mal. BAZNAS memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia dan memiliki program-program yang beragam, seperti pemberian beasiswa, bantuan kesehatan, dan bantuan sosial lainnya.
2. Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa merupakan lembaga pengelola zakat mal yang didirikan pada tahun 1993. Lembaga ini memiliki banyak program, seperti bantuan kesehatan, pendidikan, bantuan sarana dan prasarana, dan program-program sosial lainnya. Dompet Dhuafa juga memiliki anggaran yang besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
3. Lazis Muhammadiyah
Lazis Muhammadiyah adalah lembaga pengelola zakat mal yang didirikan oleh Muhammadiyah. Lembaga ini memiliki banyak program, seperti bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan pangan, dan bantuan sosial lainnya. Lazis Muhammadiyah juga memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia dan sudah terbukti berhasil dalam mengelola zakat mal.
Tanya Jawab Seputar Zakat Mal
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar zakat mal beserta jawabannya:
1. Apa itu zakat mal?
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencukupi dan sudah melewati satu haul.
Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat mal. Syarat-syarat zakat mal antara lain memiliki harta yang mencukupi, sudah melewati satu haul, dan tidak memiliki hutang.
3. Apa saja manfaat dari zakat mal?
Zakat mal memiliki beberapa manfaat, seperti menghilangkan sifat kikir dan serakah, memperkuat keimanan seseorang kepada Allah SWT, dan dapat dijadikan sebagai bentuk wujud solidaritas sosial dalam masyarakat.
4. Berapa besar nishab zakat mal?
Besaran nishab zakat mal adalah senilai 85 gram emas. Jika jumlah harta sudah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari harta tersebut.
5. Apakah ada lembaga pengelola zakat mal di Indonesia?
Ya, ada banyak lembaga pengelola zakat mal di Indonesia, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Lazis Muhammadiyah. Lembaga-lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat mal kepada orang-orang yang membutuhkan.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian zakat mal dan dalilnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.