Selamat datang Sahabat HomeSchooling! Di artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian lembaga pembiayaan. Apa itu lembaga pembiayaan? Bagaimana cara mereka beroperasi? Apa saja jenis-jenis lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan. Artinya, lembaga pembiayaan memberikan pinjaman atau kredit pada seseorang atau perusahaan yang membutuhkan dana. Namun, lembaga pembiayaan tidak sama dengan bank. Perbedaannya terletak pada modal, izin usaha, dan produk yang mereka tawarkan.
Bank memiliki modal yang lebih besar daripada lembaga pembiayaan, namun lembaga pembiayaan lebih fleksibel dalam memberikan kredit. Selain itu, lembaga pembiayaan juga memiliki izin usaha yang berbeda dengan bank. Di Indonesia, lembaga pembiayaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Kerja Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan bekerja dengan cara memberikan kredit atau pinjaman dengan jangka waktu tertentu. Ada dua jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan, yaitu:
- Pembiayaan Tunai
- Pembiayaan Barang
Pembiayaan tunai adalah produk pembiayaan yang memberikan dana tunai untuk keperluan tertentu, seperti untuk modal usaha atau pembelian kendaraan. Sedangkan pembiayaan barang adalah produk pembiayaan yang memberikan dana untuk pembelian barang tertentu, seperti mobil atau peralatan kantor.
Setelah mengajukan permohonan pembiayaan, calon peminjam akan melalui proses analisis kredit. Pihak lembaga pembiayaan akan mengevaluasi kemampuan calon peminjam untuk membayar kredit yang diberikan. Jika permohonan disetujui, maka lembaga pembiayaan akan memberikan dana ke calon peminjam. Selanjutnya, calon peminjam akan membayar kredit tersebut dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis lembaga pembiayaan yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia:
1. Multi Finance
Multi finance adalah lembaga pembiayaan yang memberikan kredit untuk pembelian mobil, motor, dan alat berat. Multi finance juga bisa memberikan kredit untuk keperluan modal usaha dan konsumtif lainnya.
Multi finance umumnya bekerja sama dengan dealer mobil atau motor untuk memberikan pembiayaan pada konsumen. Dalam hal ini, dealer akan memfasilitasi calon pembeli untuk mengajukan pembiayaan kepada lembaga pembiayaan yang bekerja sama.
2. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan yang memberikan kredit untuk pembiayaan barang modal, seperti mesin-mesin dan peralatan produksi. Leasing juga memberikan kredit untuk pembelian mobil dan alat berat.
Leasing berbeda dengan multi finance dalam hal jenis produk yang ditawarkan. Leasing lebih difokuskan pada pembiayaan barang modal, sedangkan multi finance lebih difokuskan pada kendaraan.
3. Consumer Finance
Consumer finance adalah lembaga pembiayaan yang memberikan kredit konsumtif, seperti kredit tanpa agunan atau kredit kartu kredit. Produk yang ditawarkan oleh consumer finance lebih ditujukan untuk keperluan konsumen.
Consumer finance juga umumnya bekerja sama dengan perusahaan e-commerce untuk memberikan cicilan kepada konsumen yang ingin membeli barang di toko online tersebut. Dalam hal ini, consumer finance akan membayar barang yang akan dibeli oleh konsumen, dan kemudian konsumen akan membayar kredit tersebut ke consumer finance dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati.
4. Pawn Shop (Pegadaian)
Pawn shop atau pegadaian adalah lembaga pembiayaan yang memberikan kredit dengan jaminan barang berharga. Calon peminjam bisa membawa barang berharga, seperti perhiasan atau logam mulia, ke pegadaian untuk mendapatkan kredit.
Pawn shop akan menilai harga barang berharga tersebut, dan memberikan kredit sebesar nilai barang tersebut. Calon peminjam kemudian harus membayar kredit tersebut dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati. Jika tidak bisa membayar kredit, maka pegadaian akan menjual barang tersebut untuk mendapatkan kembali dana yang sudah diberikan.
5. Fintech P2P Lending
Fintech P2P lending adalah lembaga pembiayaan yang berbasis teknologi. Fintech P2P lending mempertemukan peminjam dengan investor. Artinya, peminjam bisa mendapatkan kredit dari investor yang terdaftar di platform fintech P2P lending.
Fintech P2P lending memiliki cara kerja yang berbeda dengan lembaga pembiayaan konvensional. Fintech P2P lending lebih mudah, cepat, dan fleksibel untuk mengajukan permohonan pinjaman, namun bunga yang ditawarkan juga relatif lebih tinggi.
FAQ
1. Apakah lembaga pembiayaan sama dengan bank?
Tidak. Meskipun sama-sama memberikan kredit atau pinjaman, namun lembaga pembiayaan tidak sama dengan bank. Perbedaannya terletak pada modal, izin usaha, dan produk yang mereka tawarkan.
2. Apa saja jenis-jenis lembaga pembiayaan?
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis lembaga pembiayaan, yaitu multi finance, leasing, consumer finance, pawn shop (pegadaian), dan fintech P2P lending.
3. Apa itu pembiayaan tunai dan pembiayaan barang?
Pembiayaan tunai adalah produk pembiayaan yang memberikan dana tunai untuk keperluan tertentu, seperti untuk modal usaha atau pembelian kendaraan. Sedangkan pembiayaan barang adalah produk pembiayaan yang memberikan dana untuk pembelian barang tertentu, seperti mobil atau peralatan kantor.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian lembaga pembiayaan. Dengan mengetahui pengertian lembaga pembiayaan, kita bisa memilih jenis lembaga pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan kita. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!