Sahabat HomeSchooling, dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti pernah mendengar istilah Hak Asasi Manusia atau HAM. Di Indonesia pun, konsep HAM telah lama diakui dan diatur dalam berbagai undang-undang. Namun, tahukah Anda bahwa konsep HAM yang kita kenal saat ini memiliki basis utama dari sebuah pernyataan universal yang disebut Universal Declaration of Human Rights atau UDHR?
Apa itu UDHR?
UDHR adalah sebuah dokumen penting yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini berisi sebuah pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia yang diakui oleh seluruh masyarakat dunia. UDHR menyajikan ide dan pengertian HAM yang dipahami oleh masyarakat internasional, termasuk Indonesia.
Sejarah Singkat UDHR
UDHR dihasilkan setelah berbagai negara mengalami berbagai trauma akibat perang dunia ke-2. Pada saat itu, para pemimpin dunia sadar bahwa perlindungan HAM harus menjadi prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun 1946, Komisi HAM PBB dibentuk untuk menghasilkan dokumen universal yang berisi deklarasi mengenai hak asasi manusia.
Dalam proses penyusunan UDHR, komisi HAM PBB melibatkan berbagai ahli dan tokoh terkemuka, termasuk Eleanor Roosevelt, seorang aktivis HAM terkenal. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, pada tanggal 10 Desember 1948, UDHR disahkan oleh 48 negara anggota PBB.
Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM)?
Mungkin sebelum membahas pengertian HAM menurut UDHR, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu HAM secara umum. HAM dapat didefinisikan sebagai hak yang melekat pada semua manusia, tanpa terkecuali, dan harus diakui serta dilindungi oleh negara dan masyarakat internasional.
Jenis-jenis HAM
Secara umum, HAM dibagi menjadi dua jenis, yaitu HAM sipil dan politik serta HAM ekonomi, sosial, dan budaya. HAM sipil dan politik meliputi hak-hak seperti kebebasan berekspresi, hak atas keadilan yang adil, kebebasan berserikat, dan lain sebagainya. Sedangkan HAM ekonomi, sosial, dan budaya meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, rumah, dan lainnya.
Karakteristik HAM
Terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri yang melekat pada HAM, antara lain:
Karakteristik | Keterangan |
---|---|
Universal | HAM melekat pada setiap orang, tanpa terkecuali |
Tidak dapat dicabut | HAM tidak dapat dicabut oleh negara atau pihak manapun |
Salah satu hak tidak dapat mengalahkan hak lain | HAM memiliki kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaannya |
Memiliki nilai fundamental | HAM memiliki nilai fundamental sebagai manusia, seperti martabat, kebebasan, keadilan, dan lain sebagainya |
Pengertian HAM Menurut UDHR
Berdasarkan UDHR, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali, dan harus diakui serta dilindungi oleh negara dan masyarakat internasional. UDHR menjabarkan 30 artikel mengenai hak asasi manusia yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Artikel-artikel UDHR
Berikut adalah beberapa artikel UDHR yang berisi tentang pengertian HAM:
1. Artikel 1 – Mengenai martabat dan hak asasi manusia
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul sesama manusia dalam semangat persaudaraan.
2. Artikel 2 – Mengenai diskriminasi
Tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kebangsaan atau asal usul sosial, setiap orang mempunyai hak untuk menikmati semua hak asasi manusia.
3. Artikel 3 – Mengenai hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri.
4. Artikel 18 – Mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan
Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau kepercayaan, termasuk juga hak untuk berubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, sendiri atau bersama orang lain, baik dalam pengajaran, pelaksanaan, ibadah, dan upacara.
5. Artikel 25 – Mengenai hak atas standar hidup yang layak
Setiap orang berhak atas beberapa hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan lain-lain.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali, dan harus diakui serta dilindungi oleh negara dan masyarakat internasional.
2. Apa saja jenis-jenis HAM?
Secara umum, HAM dibagi menjadi dua jenis, yaitu HAM sipil dan politik serta HAM ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Apa yang dimaksud dengan UDHR?
UDHR adalah sebuah dokumen penting yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini berisi sebuah pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia yang diakui oleh seluruh masyarakat dunia.
4. Apa saja isi dari UDHR?
UDHR menjabarkan 30 artikel mengenai hak asasi manusia yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Kesimpulan
Sahabat HomeSchooling, UDHR merupakan dokumen penting yang berisi pernyataan mengenai hak asasi manusia yang diakui oleh seluruh masyarakat dunia. Dalam UDHR, pengertian HAM dijelaskan sebagai hak yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali, dan harus diakui serta dilindungi oleh negara dan masyarakat internasional. Yuk, kita jadikan pengertian HAM menurut UDHR sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar dapat menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!