Jelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam

Hai, sahabat homeschooling! Kali ini kita akan membahas tentang pengertian nikah menurut Islam. Nikah merupakan suatu ikatan perkawinan yang diatur dalam agama Islam. Dalam Islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap orang yang sudah mampu dan memenuhi syarat. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian nikah menurut Islam, mari kita pahami terlebih dahulu makna dari kata “nikah” sendiri.

Pengertian Nikah

Istilah nikah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah akad atau ikatan. Secara umum, nikah dapat diartikan sebagai akad pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Dalam Islam, nikah tidak hanya sekadar ikatan perkawinan antara dua orang yang saling mencintai, tetapi juga merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan dan dianggap suci. Dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 1 menyatakan, “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan menurunkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Unsur-unsur dalam Pernikahan Menurut Islam

Pernikahan menurut Islam memiliki beberapa unsur yang harus dipenuhi agar sah dan dapat diakui oleh hukum. Berikut merupakan unsur-unsur tersebut:

1. Wali

Wali adalah orang yang bertanggung jawab atas pernikahan dan pembentukan keluarga. Dalam Islam, wali biasanya adalah ayah, kakak laki-laki atau kakek. Namun, apabila tidak ada wali dari keluarga yang bersangkutan, maka wali dapat diambil dari kalangan yang beragama Islam dan memiliki akhlak yang baik.

2. Calon Suami dan Istri

Calon suami dan istri harus saling setuju untuk menikah dan dianggap memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain mempunyai agama yang sama, sudah dewasa, waras, dan telah memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk membentuk keluarga.

3. Mahar

Mahar adalah uang atau harta lain yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai ungkapan cinta dan rasa tanggung jawab dalam membentuk keluarga. Besarannya dapat disepakati oleh kedua belah pihak atau ditentukan oleh wali.

4. Akad

Akad merupakan ikrar janji dari kedua belah pihak untuk saling mencintai dan membentuk keluarga sesuai dengan ajaran Islam.

5. Saksi

Saksi adalah orang yang menyaksikan akad pernikahan dan menjadi saksi sahinya pernikahan tersebut. Minimal ada dua orang saksi yang hadir pada saat ijab kabul dilaksanakan.

Keutamaan Menikah dalam Islam

Menikah dalam Islam memiliki banyak keutamaan dan manfaat yang sangat penting dalam membina hubungan yang harmonis dan bahagia. Berikut merupakan beberapa keutamaan menikah dalam Islam:

1. Melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Nikahlah, karena nikah itu membuat mata menjadi terjaga dan memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mau menuruti sunnahku, bukan termasuk golonganku. (HR. Bukhari dan Muslim)”

2. Menjaga Keutuhan Iman dan Akhlak

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menjaga keutuhan iman dan akhlak. Dengan menikah, seseorang akan terhindar dari perbuatan zina dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

3. Membentuk Keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah

Sakinah, mawaddah dan rahmah adalah tiga aspek kebahagiaan dalam keluarga menurut Islam. Dengan menikah, pasangan suami istri dapat membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia sesuai dengan ajaran agama.

4. Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Keluarga

Dengan menikah, pasangan suami istri dapat saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

FAQ (Frequently Asked Questions)

No. Pertanyaan Jawaban
1. Apakah nikah di Islam harus dilakukan di depan penghulu atau imam? Tidak wajib dilakukan di depan penghulu atau imam, tetapi dianjurkan agar dilakukan di hadapan orang yang dapat menjadi saksi sahnya pernikahan.
2. Apakah pernikahan di Islam hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan Muslim? Iya, pernikahan di Islam hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan Muslim yang telah memenuhi syarat.
3. Apakah besarnya mahar harus sama bagi setiap pasangan yang menikah? Tidak harus sama, besarnya mahar dapat disepakati oleh kedua belah pihak atau ditentukan oleh wali.

Kesimpulan

Demikianlah, sahabat homeschooling, penjelasan tentang pengertian nikah menurut Islam beserta unsur-unsur yang harus dipenuhi dan keutamaannya. Pernikahan dalam Islam tidak sekadar ikatan pernikahan antara dua orang yang saling mencintai, tetapi juga merupakan sebuah perbuatan yang dianjurkan dan dianggap suci. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!