Sahabat HomeSchooling, pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia menyebabkan pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, apa sebenarnya singkatan PSBB ini? Di artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai pengertian dan contoh ketentuan PSBB di beberapa daerah di Indonesia. Yuk, simak artikel berikut ini!
Pengertian PSBB
PSBB merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial, termasuk mobilitas warga, guna menekan penyebaran virus COVID-19. Kebijakan ini diterapkan ketika terjadi peningkatan kasus COVID-19 di suatu wilayah.
PSBB sendiri merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Yang perlu diperhatikan, PSBB bukanlah lockdown. Pada saat PSBB, tidak semua kegiatan dihentikan. Hanya kegiatan yang dianggap tidak penting atau tidak mendesak yang dihentikan. Sementara itu, kegiatan penting seperti pemenuhan kebutuhan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya tetap berjalan. Dalam penerapannya, PSBB dilakukan dengan cara membatasi jumlah orang yang beraktivitas di luar rumah dan membatasi waktu untuk beraktivitas.
Ketentuan PSBB di Beberapa Daerah
Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda dalam menerapkan PSBB. Berikut ini adalah beberapa contoh ketentuan PSBB di beberapa daerah di Indonesia:
DKI Jakarta
Pada awal pandemi COVID-19, DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Saat ini, DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB transisi.
Beberapa ketentuan PSBB di DKI Jakarta antara lain:
Hari | Jam Operasional Kegiatan Publik | Jumlah Pelaku Kegiatan Publik |
---|---|---|
Senin – Jumat | 05.00 – 20.00 | Maksimal 50% kapasitas |
Sabtu – Minggu | 05.00 – 20.00 | Maksimal 50% kapasitas |
Selain itu, berkendara dengan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan bagi mereka yang membawa surat keterangan dari perusahaan atau instansi yang menyatakan memiliki izin berkendara saat PSBB berlaku.
Untuk sekolah, di DKI Jakarta masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Jawa Barat
Jawa Barat juga menerapkan PSBB dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Berikut ini adalah beberapa ketentuan PSBB di Jawa Barat:
Hari | Jam Operasional Kegiatan Publik | Jumlah Pelaku Kegiatan Publik |
---|---|---|
Senin – Jumat | 05.00 – 20.00 | Maksimal 50% kapasitas |
Sabtu – Minggu | 05.00 – 20.00 | Maksimal 50% kapasitas |
Selain itu, di Jawa Barat dilarang mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan, seperti arisan, ngopi, dan sejenisnya. Kegiatan olahraga di tempat umum juga dilarang.
Untuk sekolah, di Jawa Barat masih diberlakukan PJJ.
FAQ: Pertanyaan dan Jawaban Mengenai PSBB
1. Berapa lama PSBB akan diterapkan?
PSBB diterapkan selama 14 hari. Namun, pemerintah bisa memperpanjang PSBB jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan.
2. Apakah selama PSBB diizinkan keluar rumah?
Boleh, namun harus ada surat keterangan kerja atau izin dari lembaga yang berwenang. Selain itu, hanya beberapa kegiatan penting yang diperbolehkan, seperti pergi membeli makanan atau obat-obatan.
3. Apakah sekolah masih dibuka selama PSBB?
Tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, pada umumnya sekolah masih menerapkan PJJ selama PSBB berlangsung.
4. Apakah PSBB sama dengan lockdown?
Tidak. PSBB hanya membatasi kegiatan yang dianggap tidak penting, sementara lockdown membatasi seluruh aktivitas warga, termasuk kegiatan penting.
Kesimpulan
Demikianlah pengertian dan contoh ketentuan PSBB di beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda dalam menerapkan PSBB. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!