Sahabat HomeSchooling – Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Salam hangat untuk Sahabat HomeSchooling yang sedang mempelajari hukum sebagai salah satu materi penting dalam kehidupan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa hukum menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam setiap kehidupan manusia. Hukum bisa diartikan sebagai kumpulan aturan dan norma yang mengatur tata cara perilaku manusia dalam masyarakat.

Namun, pengertian hukum menurut para ahli bisa berbeda-beda. Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:

1. Karl Marx

Karl Marx adalah seorang filsuf dan ekonom terkenal yang dikenal dengan pemikirannya yang mengkritisi kapitalisme. Menurut Marx, hukum adalah alat untuk mempertahankan kekuasaan kelas borjuis (pemilik modal).

Dalam pandangannya, hukum bukanlah alat untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebaliknya, hukum justru menjadi alat untuk menindas kelas pekerja dan mempertahankan kekuasaan kelas borjuis.

2. Rudolf von Jhering

Rudolf von Jhering adalah seorang sarjana hukum terkenal asal Jerman. Menurut Jhering, hukum adalah sejumlah norma yang mengikat dan diakui oleh masyarakat, yang berasal dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dalam pandangannya, hukum bukanlah alat untuk menindas atau mempertahankan kekuasaan, melainkan alat untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

3. Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang sarjana hukum terkenal asal Austria. Menurut Kelsen, hukum adalah suatu sistem norma yang memiliki hierarki dan struktur yang jelas.

Dalam pandangannya, hukum bukanlah alat untuk menindas atau memenuhi kepentingan masyarakat. Hukum justru menjadi alat untuk memastikan keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat.

4. Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal asal Jerman. Menurut Weber, hukum adalah suatu sistem aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Dalam pandangannya, hukum bukanlah alat untuk menindas atau mempertahankan kekuasaan. Hukum justru menjadi alat untuk menjaga stabilitas dan mempertahankan tatanan sosial dalam masyarakat.

5. Roscoe Pound

Roscoe Pound adalah seorang sarjana hukum terkenal asal Amerika Serikat. Menurut Pound, hukum adalah suatu sistem aturan yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

Dalam pandangannya, hukum bukanlah alat untuk menindas atau mempertahankan kekuasaan. Hukum justru menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Karakteristik Utama Hukum

Berdasarkan pengertian hukum menurut para ahli di atas, terdapat beberapa karakteristik utama hukum, yaitu:

1. Mengatur Perilaku Manusia

Hukum memiliki fungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai pengatur tata cara dan norma dalam perilaku manusia.

2. Mengikat dan Diakui oleh Masyarakat

Hukum hanya dapat berfungsi jika diakui dan diikat oleh masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus diterapkan secara umum dan sama bagi semua masyarakat.

3. Berasal dari Kebutuhan Masyarakat

Hukum harus berasal dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, hukum harus mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

4. Mempunyai Hierarki dan Struktur yang Jelas

Hukum harus memiliki hierarki dan struktur yang jelas. Dalam hal ini, hukum harus memiliki ketentuan yang jelas mengenai proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.

5. Bertujuan untuk Mencapai Keadilan dalam Masyarakat

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum harus diterapkan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

FAQ

1. Mengapa pengertian hukum menurut para ahli berbeda-beda?

Berdasarkan latar belakang dan pandangan teoritis yang dimilikinya, setiap ahli hukum memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian hukum. Oleh karena itu, pengertian hukum menurut para ahli bisa berbeda-beda.

2. Apa yang dimaksud dengan karakteristik utama hukum?

Karakteristik utama hukum adalah ciri-ciri yang menjadi dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Karakteristik utama hukum mencakup pengaturan perilaku manusia, pengikatan dan pengakuan oleh masyarakat, berasal dari kebutuhan masyarakat, memiliki hierarki dan struktur yang jelas, serta bertujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

3. Bagaimana pengaruh pandangan teoritis terhadap pengertian hukum?

Pandangan teoritis akan mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap hukum. Karena itu, setiap ahli hukum memiliki pengertian yang berbeda-beda berdasarkan latar belakang dan pandangan teoritis yang dimilikinya.

Simak Juga

Untuk menambah pemahaman tentang hukum, Sahabat HomeSchooling bisa membaca artikel menarik lainnya di situs ini. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.