Pengertian Universal Declaration of Human Right

Halo sahabat HomeSchooling, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian Universal Declaration of Human Right. Seperti yang kita ketahui, Universal Declaration of Human Right merupakan sebuah deklarasi yang penting untuk menjamin hak asasi manusia di seluruh dunia. Nah, mari kita pelajari lebih lanjut tentang pengertian dari Universal Declaration of Human Right.

Apa itu Universal Declaration of Human Right?

Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan sebuah dokumen yang memuat pernyataan tentang hak asasi manusia yang diterbitkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini mengandung 30 pasal yang masing-masing mengatur mengenai hak asasi manusia.

Universal Declaration of Human Right menjadi sebuah dokumen penting yang banyak diakui di seluruh dunia. Dokumen ini menjadi acuan dan pedoman dalam melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia di seluruh dunia. Pada dasarnya, dokumen ini menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun.

Seiring berjalannya waktu, Universal Declaration of Human Right menjadi dasar konvensi-konvensi hak asasi manusia internasional yang ditandatangani oleh negara-negara di seluruh dunia. Deklarasi ini juga menjadi asas dan panduan dalam menyusun peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program-program pemerintah.

Bagaimana sejarah Universal Declaration of Human Right?

Sejarah Universal Declaration of Human Right

Universal Declaration of Human Right dianggap sebagai sebuah dokumen penting dalam sejarah hak asasi manusia di seluruh dunia. Dokumen ini disampaikan oleh Eleanor Roosevelt, istri dari Presiden AS Franklin D. Roosevelt pada tahun 1947 di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Eleanor Roosevelt memimpin kelompok pembuat dokumen ini yang terdiri dari para ahli hukum, tokoh agama, dan perwakilan dari berbagai negara di dunia. Setelah melalui serangkaian diskusi dan perundingan yang sengit, akhirnya Universal Declaration of Human Right disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.

Pada saat itu, terdapat 48 negara anggota PBB dan hanya 8 negara yang tidak menyatakan dukungan mereka atas dokumen ini. Dokumen ini menjadi sebuah prestasi besar yang mampu merangkul banyak negara di dunia untuk mengakui hak asasi manusia sebagai suatu hal yang penting.

Bagaimana Universal Declaration of Human Right diimplementasikan di Indonesia?

Implementasi Universal Declaration of Human Right di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menandatangani beberapa konvensi hak asasi manusia internasional, termasuk Universal Declaration of Human Right. Konvensi-konvensi tersebut ada yang sudah diratifikasi dan ada juga yang masih dalam proses ratifikasi.

Implementasi dari Universal Declaration of Human Right di Indonesia masih terus diperjuangkan. Sebagai contoh, hak asasi manusia yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup dan hak-hak kaum minoritas masih sering terabaikan di Indonesia.

Untuk melindungi hak asasi manusia, Indonesia mempunyai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi ini dibentuk pada tahun 1993 dan berperan dalam melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat, pemerintah juga harus memperhatikan hak asasi manusia.

Sekarang kita telah mengetahui pengertian Universal Declaration of Human Right, sejarahnya, dan implementasinya di Indonesia. Berikut adalah tabel yang berisi pasal-pasal yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Right.

No. Pasal Isi Pasal
1. Pasal 1 Semua orang dilahirkan bebas dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
2. Pasal 2 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa perbedaan apa pun.
3. Pasal 3 Setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan diri.
4. Pasal 4 Tidak ada yang boleh diperbudak atau diperlakukan secara paksa.
5. Pasal 5 Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara semena-mena, kejam, atau tidak manusiawi.

FAQ tentang Universal Declaration of Human Right

1. Apa yang dimaksud dengan Universal Declaration of Human Right?

Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan sebuah dokumen yang memuat pernyataan tentang hak asasi manusia yang diterbitkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dokumen ini mengandung 30 pasal yang masing-masing mengatur mengenai hak asasi manusia.

2. Mengapa Universal Declaration of Human Right penting?

Universal Declaration of Human Right menjadi sebuah dokumen penting yang banyak diakui di seluruh dunia. Dokumen ini menjadi acuan dan pedoman dalam melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia di seluruh dunia.

3. Siapa yang memperjuangkan Universal Declaration of Human Right?

Eleanor Roosevelt memimpin kelompok pembuat dokumen ini yang terdiri dari para ahli hukum, tokoh agama, dan perwakilan dari berbagai negara di dunia.

4. Apa saja isi dari Universal Declaration of Human Right?

Universal Declaration of Human Right terdiri dari 30 pasal yang masing-masing mengatur mengenai hak asasi manusia. Beberapa pasal di antaranya mencakup hak atas kebebasan, hak atas keadilan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan lain sebagainya.

5. Bagaimana implementasi Universal Declaration of Human Right di Indonesia?

Pemerintah Indonesia telah menandatangani beberapa konvensi hak asasi manusia internasional, termasuk Universal Declaration of Human Right. Konvensi-konvensi tersebut ada yang sudah diratifikasi dan ada juga yang masih dalam proses ratifikasi. Untuk melindungi hak asasi manusia, Indonesia mempunyai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Demikianlah penjelasan tentang pengertian Universal Declaration of Human Right. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.